Pengisian Formulir PU PNS 2015 dan Mekanisme

PU-PNS atau kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil merupakan keharusan bagi setiap PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang melalui aplikasi e-PU-PNS tersebut. lalu bagaiman cara atau mekanisme pendataannya? Ada yang bertindak sebagai verifikator dan tentu verifikator ini harus memiliki hak akses ke siswa sebagai verifikator di sistem e-PU-PNS 2015 tersebut silakan ajukan surat permohonan permintaan username dan password untuk contoh suratnya silakan download

Surat Permohonan Mendapatkan Username dan Password Verifikator PU-PNS
Ada 4 mekanisme pendataan PU-PNS ini dan berikut akan saya uraikan sesuai dengan petunjuk yang ada pada aplikasi PU-PNS tersebut.

  1. Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
  4. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
dan Berikut Mekanisme Pendaftaran pada aplikasi PU PNS
  1. PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
  2. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
    • Data Utama PNS
    • Data Posisi Jabatan
    • Data Riwayat
    • Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
    • Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
    • Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
    • Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  3. Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
  4. PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Related

PUPNS 4837282399182814121

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item