6 Pertimbangan Dibentuknya Undang-Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik)

Hati-hati loh dengan penggunaan media teknologi digital, jika Anda salah dalam memanfaatkan bisa-bisa malah terjerat dengan UU ITE, Bentuk pelanggaran apa saja yang bisa terjerat UU ITE, seperti blog copy paste artikel juga sebenarnya itu adalah sebagai kejahatan dunia maya dan bisa dijerat dengan UU ITE lho. bisa dibayangkan jika yang punya artikel susah payah menulis eh tiba-tiba di copy dengan seenaknya. Ada baiknya jika mau dicopy dan di paste ke blog Anda tentu harus memberikan link sumber yang mengarah ke artikel sumbernya.

Oia kenapa mesti dibuat Undang-Undang ITE?

Saat ini teknologi digital semakin merajalela apalagi sekarang pengguna internet sudah tidak bisa dibendung lagi. Nah, ada 6 pokok penting sebagai dasar pertimbangan kenapa dibuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan ITE
  1. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  2. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  4. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
  5. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  6. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
Ok, semoga bermanfaat ya.

Related

Undang-Undang 4696763817127729280

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item