Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)



BBN atau Bea Balik Nama merupakan salah satu keharusan bagi para pemilik motor apabila waktu atau masa telah habis. Motor di Indonesia memang sudah banyak sekali beredar di masyarakat bahkan satu rumah sampai ada yang memiliki motor lebih dari 2 dan itu sudah lumrah. Tapi jangan salah apabila Anda taat pada aturan tentu sebagai pemilik ke-2 atau seterusnya.

Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui tentang BBN (Bea Balik Nama)

  1. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
  2. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yangdioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  3. Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
    1. kereta api;
    2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    3. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
    4. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
  4. Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
  5. Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
  6. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
    1. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
    2. untuk diperdagangkan;
    3. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
    4. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
  7. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
    1. Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
    2. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Berapa Tarif BBN yang diterapkan?

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
    • penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
    • penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
  2. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
    • penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
    • penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
  3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
  • Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

Berapa Jangka Waktu BBN?

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.

  1. Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
  2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
  • nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
  • tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
  • nomor polisi kendaraan bermotor;
  • lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
  • khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dannomor pas kapal.

Related

Administrasi 4673137692080734202

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item