Guru Honorer Akan Mendapatkan Upah Minimum, Benarkah?
http://orangmajalengka.blogspot.com/2014/11/guru-honorer-akan-mendapatkan-upah.html
Guru Honorer Akan Mendapatkan Upah Minimum, Benarkah? ini adalah informasi yang masih hangat saat ini dan merupakan suatu angin segar bagi para honorer di Indonesia, baik guru, TU, maupun tenaga teknis lainnya.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu memang harus segera menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Katanya Menteri Pendidikan ini telah bertemu dengan (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.untuk memuluskan masalah ini.
Bayangkan saja rata-rata guru honorer terutama di SD masih diberikan honor sebesar Rp 200.000 per bulan kalo dibandingkan dengan kuli bangunan yang upahnya 60.000 per hari ini saja sudah jauh berbeda jika kuli bangunan Rp. 60.000 perhari untuk satu bulan 30 x Rp. 60.000 sudah Rp. 1.800.000. Jika honorer yang sudah bersekolah tinggi dan mendapatkan gelar Sarjana hanya digaji Rp. 200.000 per bulan artinya dia hanya mendapatkan Rp. 6.000 per hari BBM saja sudah Rp. 8.500 Anda silakan kalkulasikan pendapatan honorer di sekolah masing-masing.
Jika Upah Minimum akan diberikan kepada para tenaga honorer, tentunya akan berpariatif dan perlu dikaji ulang karena untuk tenaga guru jenis pekerjaannya berbeda dan tidak setiap hari berangkat mengajar karena hanya kebagian beberapa jam mengajar saja apalagi sekarang untuk guru honorer jumlah jam mengajar tambah sedikit dikarenakan guru PNS harus memiliki jumlah jam 24 jam minimal.
Inilah berita yang dikutif dari situs JPNN
Bayangkan saja rata-rata guru honorer terutama di SD masih diberikan honor sebesar Rp 200.000 per bulan kalo dibandingkan dengan kuli bangunan yang upahnya 60.000 per hari ini saja sudah jauh berbeda jika kuli bangunan Rp. 60.000 perhari untuk satu bulan 30 x Rp. 60.000 sudah Rp. 1.800.000. Jika honorer yang sudah bersekolah tinggi dan mendapatkan gelar Sarjana hanya digaji Rp. 200.000 per bulan artinya dia hanya mendapatkan Rp. 6.000 per hari BBM saja sudah Rp. 8.500 Anda silakan kalkulasikan pendapatan honorer di sekolah masing-masing.
Benarkah Guru Honorer akan mendapatkan Upah Minimum (UMR/UMK)
Terlepas benar atau tidak namun hal ini bisa menjadi angin segar bagi para honorer, lalu bagaimana dengan honorer K2 yang masih tertinggal atau yang tidak lulus ketika test tahun 2013 lalu? ini juga belum ada kepastian secara jelas, namun di beberapa daerah terutama di Kabupaten Majalengka data tenaga honorer K2 yang tidak lulus ujian di tahun 2013 lalu apakah sudah mengajukan usulan untuk diangkat menjadi CPNS? Jika dilihat dari pemberkasan yang ke sekian kalinya untuk honorer K2 yang tidak lulus mudah-mudahan saja ini merupakan pemberkasan yang terkahir dan pastinya semua honorer K2 ingin diangkat menjadi CPNS.Jika Upah Minimum akan diberikan kepada para tenaga honorer, tentunya akan berpariatif dan perlu dikaji ulang karena untuk tenaga guru jenis pekerjaannya berbeda dan tidak setiap hari berangkat mengajar karena hanya kebagian beberapa jam mengajar saja apalagi sekarang untuk guru honorer jumlah jam mengajar tambah sedikit dikarenakan guru PNS harus memiliki jumlah jam 24 jam minimal.
Inilah berita yang dikutif dari situs JPNN
Bagaimana menurut Anda? kita lihat saja nanti dan bagi Anda yang tenaga honorer banyaklah berdoa agar dimudahkan rizki nya. semoga semua tenaga honorer mendapatkan upah minimun agar bisa mensejahterakan hidupnya dalam bekerja dan mengabdi pada Negara ini."Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang," ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa."Kemarin saya sudah bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya," tuturnya.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia."Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu," ujar dosen Universitas Paramadina itu."Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya"
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah