Contoh Perdes tentang APBDes Sesuai Permendagri No. 113/2014

Perdes atau peraturan desa merupakan peraturan desa yang mengikat dan telah disepakati antara kepala desa beserta BPD. Tahapan pembuatan RAPBDes pertama Sekdes atau Juru Tulis membuat rancangan peraturan desa tentang APBDes tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa (Kuwu) setelah kuwu atau kepala desa menandatangani perdes APBDes tersebut maka kepala desa menyerahkan kepada BPD untuk menyepakati perdes bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

Bagi Anda yang belum membuat Perdes tentang APBDes berikut saya akan lampirkan contoh Perdes (Peraturan Desa) tentang RPBDes. Bila Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam 20 hari kerja sejak diterimanya  Rancangan Peraturan  Desa tentang APBDesa maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Lalu bagaimana prosedur penyusunan Perdes tentang RAPBDes?


Bila Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan  paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan  Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa), Bupati/Walikota membatalkan  Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Simak:
Hak, Wewenang, Kewajiban Kepala Desa
Hal tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran  sebelumnya dan  Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan  Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah  pembatalan tersebut, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa  dimaksud.

Proses Validasi Perdes APBDes dengan Camat


  1. Bila Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam 20 hari kerja, maka Peraturan Desa tersebut  berlaku dengan sendirinya.
  2. Bila Camat menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai dengan kepentingan umum dan perundang undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja  terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
  3. Bila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan  Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa), Camat menyampaikan usulan pembatalan  Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang pendelegasian evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Berikut contoh bagan perencanaan APBDes


Berikut link
Contoh Perdes tentang APBDes sesuai Permendagri
Demikian semoga bermanfaat dan selamat bekerja kepada seluruh aparatur desa semoga diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas.

Related

Manajemen Desa 2191065039176505688

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item