Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)



Sekolah saat ini menerima bantuan dana yang bernama BOS dari pemerintah pusat provinsi dan kabupaten. Bantuan tersebut berupa sejumlah uang yang dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. Lalu apa pengertian dari BOS tersebut kemudian bagaimana tujuan dan dasar hukum nya? Berikut akan saya uraikan mengenai BOS.

DASAR HUKUM DANA BOS

Dasar hukum pemberian Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) kepada sekolah meliputi:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Perbantuan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan perubahannnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.

PENGERTIAN BANTUAN OPERATIONAL SEKOLAH (BOS)

Berikut ini beberapa pengertian dasar dari Program BOS SMA:
  1. BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah Univesal yang terjangkau dan bermutu.
  2. BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah.
  3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler. Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
  4. BOS SMA digunakan untuk membantu memenuhi biaya operasional non-personalia sekolah termasuk didalamnya pengadaan buku Kurikulum 2013.
  5. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

APA TUJUAN PROGRAM DANA BOS?

Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung PMU. Sedangkan secara khusus bertujuan:
  1. Membantu biaya operasional sekolah termasuk pengadaan buku kurikulum 2013.
  2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
































Semoga dengan adaranya bantuan BOS dapat menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia bertambah lebih baik.

Related

Administrasi 2525786948452033779

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item