Materi PKn Hak Asasi Manusia
http://orangmajalengka.blogspot.com/2014/11/materi-pkn-hak-asasi-manusia.html
Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan). UU No. 39/1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.Ruang lingkup HAM meliputi: (1) hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain sebagainya; (2) hak milik pribadi dalam kelompok sosial di mana ia ikut serta; (3) kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; (4) hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:HAM menurut konsep Negara-negara Barat
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
HAM menurut konsep Sosialis
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.Hak asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada.
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
Individu tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat. ‘
HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik, (3) Protokol opsional bagi Perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Hak untuk hidup.
kemerdekaan dan keamanan badan.
hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
hak untuk mendapat hak milik atas benda.
hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan.
hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
hak untuk berapat dan berkumpul.
hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
hak untuk mendapatkan pekerjaan.
hak untuk berdagang.
hak untuk mendapatkan pendidikan.
hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
HAM di Indonesia: Permasalahan dan Penegakannya
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda, 2005). Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu: Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27, 29 dan 30), UU no. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Program penegakan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok meliputi:
penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah dan memberntas korupsi.
peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum maupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warganegara di depan hukum melalui keteladanan Kepala Negara dan pimpinan lainnya untuk mematuhi dan mentaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten dan konsekuen.
penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses public, pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/arsip lembaga Negara dan badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
peningkatan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban; serta
peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya melalui identifikasi dan memutus jaringan peredarannya, meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan serta menghukum para pengedarnya secara maksimal.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah