Materi Kewarganegaraan - Hak dan Kewajiban Warga Negara
http://orangmajalengka.blogspot.com/2014/11/materi-kewarganegaraan-hak-dan.html
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat ,
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka
bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan
demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan
pengertiannya mencakup elemen sbb.:
- Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
- Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
- Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan.
- Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat
tersebut adalah:
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat totalitas
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta
menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan negara
memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi
bangsanya, yaitu:
- Fungsi pertahanan dan keamanan
- Fungsi pengaturan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Sejauh manakah fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada
partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan
negara.
Ada elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal sbb:
- Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
- Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
- Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material bumunya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
- Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
- Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
- Elemen power yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.
- Penduduk dan Warga Negara
Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara
menurut pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan
Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus
1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang
merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu
negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini
mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi berikut:
- Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
- Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.
- Asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu
a.
Asas kelahiran (Ius
soli)
Asas kelahiran (Ius soli)
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan
bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia
menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia
maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai
realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian
orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di
tempat ibunya). Jika asas ius soli
ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status
kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
b.
Asas keturunan (Ius
sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis)
adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika
suatu negara menganut asas ius sanguinis,
maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu
negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status
kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.
Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki
asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan
bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat,
karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang
yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu
negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara
tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.
d.
Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang
bersangkutan menggunakan hak repudiasi
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
4. Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang apabila asas kewarganegaraan di
atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status
kewarganegaraan seseorang sebagai berikut:
§
apatride,
yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut
lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
§
bipatride,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal
dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis sedangkan dia lahir di
suatu negara yang menganut asa ius soli.
§
multipatride,
yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas setiap negara
memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) bahwa setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu negara Indonesia melalui UU
No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
karena kelahiran
b.
karena pengangkatan
c.
karena dikabulkan permohonan
d.
karena pewarganegaraan
e.
karena perkawinan
f.
karena turut ayah dan ibu
g.
karena pernyataan
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas
dan Tanggung Jawab Negara
Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami
tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang
melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat,
martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang
melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan
abadi.
Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh
diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia
perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan
tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal
1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan
pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan
melindungi hak asasi manusia.
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan
5.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
6.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya
7.
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
8.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya
9.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
11. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
13. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
14. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
15. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
16. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
17. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
18. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlaskuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
20. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai guna mencapai persamaan dan
keadilan.
21. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
23. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
24. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
25. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
b.
Kewajiban warga negara adalah:
1.
wajib menjunjung hukum dan pemerintah
2.
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.
wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain
6.
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara
7.
wajib mengikuti pendidikan dasar
c.
Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk
agamanya
2.
negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan dasar
3.
pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.
negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
5.
pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia
6.
negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya
7.
negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan kebudayaan nasional
8.
negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi
negara dan menguasai hidup orang banyak
9.
negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat
10. negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
11. negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
12. negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah