Rincian Tugas Kepala Sekolah dan Wakasek


Tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan pemimpin yang ada di sekolah dan merupakan jabatan tertinggi di dalam struktur organisasi sekolah. Kepala sekolah dibantu oleh beberapa orang wakil kepala sekolah dan biasanya terdiri dari 4 wakil Kepala Sekolah yaitu Wakasek Kurikulum, Wakasek, Kesiswaa, Wakasek Humas, dan Wakasek sarana.

Berikut ini saya uraikan secara rinci tugas Kepala Sekolah beserta Wakasek


  1. Tugas Kepala Sekolah

    • Sebagai Pendidik (Edukator)
      1. Melaksanakan KBM secara efektif dan efisien
      2. Membimbing guru
      3. Membimbing karyawan (TU, Laboran dan sebagainya)
      4. Pembimbing siswa
      5. Mengembangkan staf
      6. Mengikuti perkembangan Iptek
      7. Memberi contoh mengajar IBK yang baik
    • Sebagaimana Manager
      1. Menyusun program sekolah
      2. Menyusun organisasi kepegawaian di sekolah
      3. Menggerakkan staf (guru dan karyawan)
      4. Mengoptimalkan sumber daya sekolah
    • Sebagai Administrator
      1. Mengelola admininstrasi KBM dan BK
      2. Mengelola admininstrasi kesiswaan
      3. Mengelola admininstrasi ketenagaan
      4. Mengelola admininstrasi keuangan
      5. Mengelola admininstrasi sarana / prasarana
      6. Mengelola admininstrasi persuratan
    • Sebagai Penyedia (Supervisor)
      1. Menyusun program supervisi pendidikan
      2. Melaksanakan program supervisi pendidikan
      3. Memanfaatkan hasil supervisi
    • Sebagai Pemimpin (Leader)
      1. Memiliki kepribadian yang kuat
      2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa yang baik
      3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
      4. Mengambil keputusan dengan tegas dan tepat
      5. Berkomunikasi dengan semua warga sekolah, instansi terkait, dan lingkungan masyarakat
    • Sebagai Inovator
      1. Mencari / memasukan gagasan baru untuk perubahan sekolah
      2. Melaksanakan pembaharuan di sekolah
    • Sebagai Motivator
      1. Mengatur lingkungan kerja (fisik)
      2. Mengatur suasana kerja (non fisik)
      3. Menetapkan prinsip penghargaan dan hukuman
  2. Tugas Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)

    • Urusan Kurikulum
      1. Menyusun program pengajaran
      2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
      3. Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir
      4. Menerapkan kriteria persyaratan naik / tidak naik pada kriteria kelulusan
      5. Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan STTB
      6. Mengkoordinasikan dan mengarahan penyusunan suatu pelajaran
      7. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
      8. Membina kegiatan MGMP
      9. Membina kegiaan sanggar PKG / MGMP / Media
      10. Melaksanakan pemilihan guru teladan, dan
      11. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis seperti : LPIR. LKIR, IMO, IPHO / TOFI, Mengarang dan lain-lain.
    • Urusan Kesiswaan
      1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
      2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
      3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
      4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
      5. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (6 K)
      6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
      7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
      8. Mengatur mutasi siswa
      9. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, dan
      10. Menyusun laporanpelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
    • Urusan Hubungan Masyarakat
      1. Mengatur dan melaksanakan hubungan sekoah dengan orang tua / wali kelas
      2. Membina hubungan sekolah dengan Komite Sekolah
      3. Membina pengembangan hubungan antarsekolah dengan lembaga Pemerintah, Dunia usaha, dan Lembaga sosial lainnya, dan
      4. Menyususn laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
    • Urusan Sarana Prasarana
      1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
      2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
      3. Pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran
      4. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala
    Demikian rincian tugas Kepala Sekolah dan Wakasek, semoga bisa membantu dan silakan bisa menambahkan dan mengurangi uraian tugas Kepala Sekolah dan Wakasek ini sesuai dengan kebutuhan dan hasil musyawarah di sekolah masing-masing.

Related

Pendidikan 7672946744940845392

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item