Tugas ODP Pilgub Jabar 2013 - Operator Data Pemilih


Tugas Pokok ODP dalam Pemilu Gubernur Jawa Barat 2013
Operator Data Pemilih atau disingkat ODP dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi bertugas mengelola dan menginput data pemilih dalam mensukseskan Pemilu Kada Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat  Kecamatan.
  • PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPK
1.     menugaskan 4 (empat) orang Anggota PPK sebagai ODP;
2.     menugaskan perwakilan ODP PPK mengikuti pelatihan teknis ODP; dan
3.     melaksanakan pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP.
 
  • PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPK
1.    menerima Data Elektronik (softcopy) Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU dari  KPU Kabupaten/Kota;
2.    membuat Surat Pemberitahuan kepada PPS apabila berdasarkan Hasil Penelusuran Data beserta Lampiran Data yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat Pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk dilakukan validasi/koreksi dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih di PPS berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh PPDP;
3.    melaksanakan Rapat Kerja  Teknis kepada PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab PPS dan PPDP,  pada kegiatan Penyusunan Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU, Pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan, Penetapan, dan Rekapitulasi  Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih yang didaftar setelah Penetapan DPT melalui pemanfaatan Teknologi Informasi; dan 
4.    melaksanakan pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Data Pemilih.
  •  PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPK
1.    melaksanakan perbaikan data setiap kali diterima perubahan data dari PPS sebagai akibat hasil pelaksanaan tugas PPDP;
2.    membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota  setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
4.    menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu)  Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4.    membuat   data elektronik (softcopy) rekapitulasi Penetapan DPS;
5.    menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Sementara  kepada KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS; dan 
6.    memelihara data elektronik (softcopy) Rekapitulasi  Daftar Pemilih Sementara.

  • PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPK
1.      melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy), setiap kali diterima perubahan data dari PPS;
2.      membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu)  Daftar Pemilih;
3.      menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4.      memasukan data elektronik (softcopy) perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan  dibantu oleh PPS;
5.      membuat Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
6.      menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan  Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
7.      memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan Daftar Pemilih Tambahan.


  • DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPK
1.       melaksanakan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap setiap kali diterima perubahan data dari PPS;
2.       membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
3.       menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota  terkait setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1(satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4.       membuat   data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
5.       menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan  Daftar pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
6.       memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap.

Related

Hot Info 4042020801112250753

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item