Kedudukan Warga Negara

Apa dan Bagaimana Kedudukan Sebagai Warga Negara

Setiap negara tidak terkecuali Indonesia memiliki konstitusi atau hukum dasar yang dijadikan pedoman fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konstitusi tersebut diatur dua hal pokok yaitu kerangka sistem pemerintahan (frame of government) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights) setiap warga negara.
Menurut Soerjono Soekanto kedudukan mempunyai dua arti. Pertama, secara abstrak kedudukan berarti tempat seseorang dalam suatu pola tertentu. Pengertian ini menunjukkan tempat seseorang dalam kerangka masyarakat secara keseluruhan. Makna kedua yakni apabila kedudukan itu dipisahkan dari individu yang memilikinya, maka kedudukan berarti kumpulan hak-hak dan kewajiban saja. Namun demikian, karena hak-hak dan kewajiban tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan perantaraan individu, maka pemisahan kedudukan dari individu yang memilikinya sukar sekali dilakukan dengan tegas dan kaku. Mengapa demikian? Sebab, hubungan individu dengan kedudukan sangat erat dan sulit untuk dipisahkan antara keduanya.


Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang mempunyai beberapa kedudukan, karena ia ikut serta dalam berbagai pola kehidupan dalam masyarakatnya. Seperti dicontohkan Soerjono Soekanto, bahwa kedudukan A misalnya sebagai warga masyarakat merupakan kombinasi dari segenap kedudukannya sebagai guru, kepala sekolah, ketua Rukun Tetangga, sebagai suami, atau sebagai ayah dari anak-anak.
Seorang ahli, Raph Linton, membagi kedudukan atau status ke dalam dua jenis yaitu (1) ascribed status, dan (2) achieved status. Ascribed status adalah kedudukan yang diperoleh karena kelahiran. Sebagai contoh, anak seorang bangsawan memperoleh kedudukan sebagai bangsawan. Tegasnya, kedudukan diperoleh secara diwariskan atau diturunkan secara turun-temurun. Sedangkan yang dimaksud dengan achieved status dalah kedudukan yang diperoleh seseorang karena hasil usaha dan kemampuan yang dimilikinya. Kedudukan ini terbuka bagi siapa saja apabila ia mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mencapai kedudukan tersebut.
Pada masyarakat yang masih sederhana atau tradisional, kedudukan yang ada pada seseorang, biasanya dipertahankan secara turun temurun. Sementara itu pada masyarakat yang sudah modern, pada umumnya kedudukan seseorang diperoleh dan ditentukan berdasarkan usaha serta kemampuan yang dimilikinya. Sekalipun demikian, perlu kiranya dicatat, bahwa sekalipun prestasi atau kemampuan itu penting dalam menentukan kedudukan seseorang pada masyarakat yang sudah modern, tapi faktor keturunan tidak selalu dikesampingkan dalam menentukan kedudukan seseorang. Dengan kata lain, pada masyarakat modern masih dijumpai kedudukan yang diperoleh berdasarkan keturunan (ascribed status).


Bagaimanapun kedudukan tidak dapat dilepaskan dari peranan. Mengapa demikian? Karena peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan. Dengan kata lain peranan merupakan perwujudan atau pelaksanaan dari kedudukan yang dimilikinya seseorang. Begitu eratnya hubungan antara kedudukan dengan peran, sehingga dapat ditegaskan, tidak ada kedudukan tanpa peran, dan tidak ada peran tanpa kedudukan. Sebagaimana ditegaskan Soerjono Soekanto. Bahwa pada hakekatnya hubungan-hubungan social yang ada dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan individu-individu dalam masyarakat bersangkutan



Apakah Anda punya informasi menarik?? Kirim email Ke admin website: orangmajalengka.com

Related

Keperintahan 7240922532294511087

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item