10 Cara Registrasi PTK Baru untuk Mendapatkan NUPTK
https://orangmajalengka.blogspot.com/2015/05/10-cara-registrasi-ptk-baru-untuk.html?m=0
Setelah PTK tahu bagaimana alur atau prosedur mendapatkan NUPTK langkah berikutnya adalah bagaimana cara registrasi PTK baru agar mendapatkan NUPKP. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagai bagaimana cara registrasi PTK baru baik honorer maupun CPNS atau PNS yang belum memiliki NUPTK.
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
Silakan simak Cara Mendapatkan NUPTK BaruBerikut 10 cara registrasi PTK baru untuk mendapatkan NUPTK.
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
- Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, Pilih Login Admin / Operator Sekolah
- Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar
- Pilih menu PADAMU SEKOLAH.
- Pada dasbor PADAMU SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
- Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
- Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
- Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
- PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
- Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK.
- Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah