Tugas PPK, PPS dalam Pengelolaan DP4
https://orangmajalengka.blogspot.com/2012/11/tugas-ppk-pps-dalam-pengelolaan-dp4.html
Tugas PPK dan PPS dalam Pengelolaan DP4 Pilgub Jabar 2013
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan, dan PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan bagian dari kepanitiaan dalam Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau Pemilu Jawa Barat Tahun 2013 akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013.
Untuk sukses dan terselenggaranya Plgub Jabar 2013 PPK dan PPS harus mengetahui tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam tahapan pemilu Jawa Barat tahun 2013. Adapun tugas PPS dan PPK adalah sebagai berikut:
A. Kegiatan PPS
- menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai Operator Data Pemilih (ODP);
- menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP; dan
- mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
- menugaskan 4 (empat) orang Anggota PPK sebagai ODP;
- menugaskan perwakilan ODP PPK mengikuti pelatihan teknis ODP; dan
- melaksanakan pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP.
A. Kegiatan PPK
- menerima Data Elektronik (softcopy) Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota;
- membuat Surat Pemberitahuan kepada PPS apabila berdasarkan Hasil Penelusuran Data beserta Lampiran Data yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat Pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk dilakukan validasi/koreksi dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih di PPS berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh PPDP;
- melaksanakan Rapat Kerja Teknis kepada PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab PPS dan PPDP, pada kegiatan Penyusunan Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU, Pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan, Penetapan, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih yang didaftar setelah Penetapan DPT melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013); dan
- melaksanakan pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Data Pemilih.
- menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
- meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah