Tugas ODP Pilgub Jabar 2013 - Operator Data Pemilih
https://orangmajalengka.blogspot.com/2012/11/tugas-odp-pilgub-jabar-2013-operator.html
Tugas Pokok ODP dalam Pemilu Gubernur Jawa Barat 2013
Operator Data Pemilih atau disingkat ODP dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi bertugas mengelola dan menginput data pemilih dalam mensukseskan Pemilu Kada Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
Operator
Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk
memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi
Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan
di tingkat Kecamatan.
- PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPK
1.
menugaskan 4 (empat) orang Anggota PPK sebagai ODP;
2. menugaskan perwakilan ODP PPK mengikuti pelatihan
teknis ODP; dan
3. melaksanakan pelatihan internal (in
house training) pelaksanaan Tugas ODP.
- PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPK
1. menerima Data Elektronik (softcopy) Data Pemilih berdasarkan Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota;
2. membuat Surat Pemberitahuan kepada PPS apabila
berdasarkan Hasil Penelusuran Data beserta Lampiran Data yang dilakukan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat Pemilih yang terdata lebih dari 1
(satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk dilakukan validasi/koreksi dan
ditetapkan dalam Daftar
Pemilih di PPS berdasarkan hasil pemutakhiran data
pemilih oleh PPDP;
3. melaksanakan Rapat Kerja Teknis kepada
PPS tentang uraian tugas dan tanggung jawab
PPS dan PPDP, pada kegiatan Penyusunan
Data Pemilih berdasarkan
Model A-KWK.KPU, Pemutakhiran Data Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Penyusunan,
Penetapan, dan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara,
Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih yang didaftar
setelah Penetapan DPT melalui pemanfaatan Teknologi Informasi; dan
4. melaksanakan
pemantauan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penyusunan Data Pemilih.
- PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPK
1. melaksanakan
perbaikan data setiap kali diterima perubahan data dari PPS sebagai akibat
hasil pelaksanaan tugas PPDP;
2. membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota
setiap kali ditemukan kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat
dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
4. menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan
kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih dan menyampaikan informasi
kepada PPS terkait;
4. membuat data elektronik (softcopy) rekapitulasi Penetapan DPS;
5. menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Sementara kepada KPU Kabupaten/Kota
dibantu oleh PPS; dan
6. memelihara
data elektronik (softcopy)
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara.
- PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPK
1. melaksanakan perbaikan
Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy), setiap kali diterima perubahan data dari PPS;
2.
membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
3.
menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan
kepastian perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih dan menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4. memasukan
data elektronik (softcopy)
perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan
dibantu oleh PPS;
5. membuat Data Elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
6. menyampaikan data elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan Daftar Pemilih
yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
7.
memelihara Data Elektronik (softcopy)
Daftar Pemilih Perubahan dan/atau Perbaikan dan
Daftar Pemilih Tambahan.
- DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPK
1. melaksanakan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap setiap kali diterima
perubahan data dari PPS;
2. membuat laporan kepada KPU Kabupaten/Kota setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
3.
menerima informasi dari KPU Kabupaten/Kota terkait setiap kali ditemukan kepastian
perubahan Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1(satu) Daftar Pemilih dan
menyampaikan informasi kepada PPS terkait;
4. membuat data
elektronik (softcopy) Daftar Pemilih
Tetap melalui e-DPT Pilgub Jabar 2013;
5. menyampaikan data elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan
melampirkan Daftar pemilih yang
terdaftar pada lebih dari 1 (satu) hasil Pemutakhiran Data Pemilih; dan
6. memelihara Data Elektronik (softcopy) Daftar Pemilih Tetap.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah