Pengertian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)


Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Akhir-Akhir ini banyak di kalangan pendidikan membahas mengeni EDS. EDS merupakan aspek untuk menentukan prioritas untuk menentukan rencana pengembangan sekolah pada RPS dan RKAS.

 Lalu apakah yang dimaksud dengan EDS? 

  1. Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan  untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
  3. Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  4. TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua  pendidik dan tenaga kependidikan di  sekolah  untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah. 
  5. EDS juga akan melihat  visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka  diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai  kinerja sekolah yang diinginkan.
  6. Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek  yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  7. Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

Program EDS Tahun 2013

Di tahun 2013 ini EDS memberikan suatu layanan informasi dari BPSDMPK Kemdikbud. Berikut program EDS 2013. Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.

catatan:
Petunjuk Teknis Program EDS akan tersedia bulan Juni 2013

Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala sekolah, guru, staf, siswa dan komite sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online

Pelaksanaan EDS tentunya akan melibatkan semua unsur teruatama kerja keras sang Operator baik di tingkat sekolah maupun dinas pendidikan.

Demikian sedikit pemahaman mengenai pengertian EDS atau Evaluasi Diri Sekolah di tahun 2013 ini semoga artikel ini bermanfaat.

Related

Pendidikan 8406096509124885103

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item