Panduan Mutasi Siswa


Download Panduan Mutasi Siswa
Mutasi siswa mencakup siswa keluar dan siswa masuk. Bagi sekolah pengadministrasian mutasi siswa mutlak harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diluar aturan yang berlaku misalnya jika siswa melebihi kapasitas tetapi sekolah tetap saja melakukan penerimaan siswa mutasi dari sekolah lain ini jelas akan melanggar aturan.


MASUK :

A. PERSYARATAN UMUM

1. Ada formasi kursi di SMAN 1 Rajagaluh

2. Berasal dari SMA/MA yang berakreditasi sama dengan di SMAN 1 Rajagaluh,.

3. Berkelakuan baik dibuktikan dengan keterangan kelakuan baik dari sekolah asal.

4. Tidak pernah terlibat narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

5. Tidak pernah berhenti sekolah maksimal selama 1 bulan.

6. Sanggup mentaati Tata tertib siswa SMAN 1 Rajagaluh

7. Mengisi dan menanda tangani surat pernyataan orang tua dan pernyataan siswa bermaterai.

B. PERSYARATAN AKADEMIK

1. Nilai prestasi akademik di dalam buku raport tuntas menurut KKM SMAN 1 Rajagaluh

2. Membawa nilai harian bagi siswa yang pindah pada tengah semester.

C. PEMBIAYAAN.

1. Lunas DSP tahunan yang jumlahnya disesuaikan dengan kewajiban yang diberlakukan pada tahun ajaran berjalan.

2. Lunas DSP bulanan pada saat siswa masuk.

3. Membayar uang pengembangan fasilitas sesuai dengan keputusan rapat komite sekolah pada awal tahun ajaran berjalan

4. Membayar dana kesiswaan sesuai dengan yang berlaku pada tahun ajaran berjalan.

D. PROSEDUR SELEKSI MUTASI SISWA

1. Orang Tua / wali siswa menghadap Wakasek Humas.

2. Wakasek Humas menyerahkan berkas mutasi ke Tim Mutasi siswa.

3. Tim Mutasi siswa mengidentifikasi dan menelaah kelengkapan persyaratan menurut pedoman mutasi siswa yang berlaku.

4. Tim Mutasi siswa memutuskan untuk diterima / ditolak.

E. TIM MUTASI SISWA

Penanggung jawab : Kepala Sekolah

Ketua : Wakasek Kesiswaan

Anggota :

1. Wakasek Kurikulum

2. Wakasek Humas

3. Wakasek Sarana

4. Koordinator BK

5. Kaur TU

KELUAR :

1. Mutasi atas permohonan orang tua/wali siswa.

2. Mutasi karena melanggar tata tertib sekolah.

3. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alfa) berturut-turut selama 2 minggu, setelah melalui proses pemanggilan orang tua maksimal 3 kali berturut-turut tidak dipenuhi.

4. Tidak naik dua tahun berturut-turut pada tingkat yang sama.

5. Melakukan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan hilangnya catatan kelakuan baik dari Kepolisian.

6. Menyerahkan buku-buku pinjaman perpustakaan dan barang inventaris milik sekolah.

7. Harus menyelesaikan segala kewajiban administrasi dan keuangan.



Related

Pendidikan 6006680426373320870

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item