Syarat CPNS 2010 Kabupaten Cirebon
http://orangmajalengka.blogspot.com/2010/11/syarat-masuk-khusus-cpns-2010-kabupaten.html
Ayo daftar CPNS di Kabupaten Cirebon
Untuk info lebih lengkap tentang CPNS Tahun 2010 Kabupaten Cirebon silakan lihat di http://www.bkppd.cirebonkab.go.id/?pg=104 Atau untuk Info CPNS Kabupaten Majalengka silakan lihat di majalengka.biz
Apakah Anda punya informasi menarik?? Kirim email
SYARAT KHUSUS MASUK CPNS KABUPATEN CIREBON
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Januari 2011 dan 40 (empat puluh) tahun per-1 Januari 2011 (bagi yang memilik pengalaman masa kerja paling kurang 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan sampai dengan 31 Desember 2010 secara terus menerus, dan bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum serta menunjang kepentingan nasional, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Persyaratan dan kelengkapan lamaran :
- Waktu pendaftaran mulai tanggal 12 November 2010 s/d 19 November 2010 (berdasarkan Cap Pos). Diluar ketentuan tanggal tersebut lamaran tidak akan di proses;
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun;
- Bagi pelamar yang mendaftar pada 2 (dua) jurusan/jabatan dinyatakan gugur secara otomatis;
- Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor Pos;
- Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak akan dipanggil dan berkas tidak akan dikembalikan;
- Materi ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
- Waktu dan Tempat Tes : Hari Minggu Tanggal 5 Desember 2010 Waktu Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, tempat seleksi bisa dilihat pada kartu peserta seleksi yang dikirimkan oleh panitia CPNS kepada pelamar yang memenuhi persyaratan administratif;
- Lain-lain :
1.Tes Pengetahuan Umum (TPU),
2.Tes Bakat Skolastik (TBS)
3.Tes Skala Kematangan (TSK);
1.Keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi CPNS tidak dapat diganggu gugat.
2.Panitia Penyelenggara seleksi CPNS tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
3.Tidak ada korespondensi antara peserta dan panitia.
4.Kartu Peserta seleksi agar dibawa pada saat mengikuti seleksi
5.Pada waktu seleksi peserta diharuskan membawa : Pensil 2B, Karet Penghapus, Alas untuk menulis, Rautan/Silet, Pulpen atau ballpoint, dan KTP asli.
6.Peserta wajib mencantumkan no. Telp/HP yang dapat dihubungi pada surat lamaran.
7.Perbaikan data dalam kartu peserta tes selambat-lambatnya telah diterima 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tes.
8.Keterangan selengkapnya dapat dilihat di ww.bkppd.cirebonkab.go.id dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kab. Cirebon, Dinas Pendidikan Kab. Cirebon, Dinas Keshatan Kab. Cirebon, Sekretariat Daerah Kab. Cirebon dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cirebon.
9.Bagi Pelamar yang mengirimkan surat lamaran lebih dari 1 (satu) kali otomatis akan dinyatakan gagal mengikuti ujian
Untuk info lebih lengkap tentang CPNS Tahun 2010 Kabupaten Cirebon silakan lihat di http://www.bkppd.cirebonkab.go.id/?pg=104 Atau untuk Info CPNS Kabupaten Majalengka silakan lihat di majalengka.biz
Apakah Anda punya informasi menarik?? Kirim email
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah