Page

29 Feb 2016

Kewajiban, Hak dan Wewenang Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014



Tugas utama Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini.

Dalam menjalankan tugasnya seorang kepala desa memiliki hak dan kewajiban serta wewenang sebagai tanggungjawab sebagai aparat pemerintah desa. Berikut saya rangkum dari undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa.

Berikut 15 Kewenangan Kepala Desa (Kuwu)

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain memiliki wewenang, kepala desa juga memiliki hak yang sebagai kelapa desa dan hak tersebut harus dilakukan oleh kepala desa karena sesuai dengan undang-undang desa no. 6 tahun 2014. Berikut 5 Hak Kepala Desa yang wajib diketahui :

5 Wewenang Kepala Desa

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Kepala desa bukan hanya meminta atau menjalankan hak nya saja melainkan yang paling penting memiliki rasa tanggungjawab dan kepala desa juga harus memenuhi dan melaksanakan kewajibannya. Berikut beberapa kewajiban Kepala desa yang harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no, 6 tahun 2014 tentnag "Desa"
Baca:
16 Ketentuan Umum Undang-Undang Desa

16 Kewajijab Kepala Desa

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dari beberapa uraian tentang hak, kewajiban dan wewenang kepala desa tentunya sangat berat sekali sebagai seorang pemimpin di desa. Kepala desa harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bisa diandalkan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Simak :
Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai dengan Paraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah