Page

29 Feb 2016

13 Syarat Calon Kepala Desa Sesuai UU No. 6 Tahun 2014



Anda ingin menjadi Kepala Desa? Tulisan ini wajib Anda baca jika memiliki minat menjadi kepala desa dan akan saya uraikan 13 syarat menjadi kepala desa yang sesuai dengan undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sebelum mengadakan pemilihan kepala desa seharusnya BPD (Badang Permusyaratan Desa) harus memberitahu secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Langkah berikutnya setelah memberitahu dan mengumumkan akan masa berakhirnya masa jabatan kepala desa BPD membentuk kepanitiaan pemilihan kepala desa dan ini sering disebut dengan pembentukan Panitia 11. Kepanitiaan pemilihan kepala desa harus bersifat mandiri dan indevenden artinya tidak memihak kepada salah satu calon.

Berikut 13 Syarat Calon Kepala Desa

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

ke-13 syarat tersebut merupakan syarat umum dan pokok yang harus diterapkan oleh panitia pemilihan kepala desa dalam rangka pemilihan kepala desa baru. Lalu siapa sajakah yang menjadi panitia pemilihan tersebut?

Unsur pemilihan kepala desa harus mewakili perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat bertugas.

4 komentar:

  1. Pa,maaf saya mau tanya
    -untuk mendapatkan formulir calon KADES itu dimana/ susah gak pa?
    -Klo mau menjadi calon KADES itu perlu biaya besar gak ya pa??
    Terimaksih untuk responnya

    BalasHapus
  2. Pa,maaf saya mau tanya
    -untuk mendapatkan formulir calon KADES itu dimana/ susah gak pa?
    -Klo mau menjadi calon KADES itu perlu biaya besar gak ya pa??
    Terimaksih untuk responnya

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum selamat malam dan selamat beristirahat ...
    Saya mau menanyakan pak kalau seandainya umur 23 tahun disaat mendaftarkan diri apakah boleh...
    Memang pada undang-undang wajib umur 25 tahun tetapi kan kalau kita memang mau memajukan desa bukan berarti harus umur 25 tahun aja yg bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa...kalau dengan kondisi umur dibawah standar tapi Uda memikirkan untuk kemajuan desa saya rasa tidak masalah...

    BalasHapus

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah