Pengisian Formulir PU PNS 2015 dan Mekanisme
https://orangmajalengka.blogspot.com/2015/09/pengisian-formulir-pu-pns-2015-dan.html?m=0
Surat Permohonan Mendapatkan Username dan Password Verifikator PU-PNSAda 4 mekanisme pendataan PU-PNS ini dan berikut akan saya uraikan sesuai dengan petunjuk yang ada pada aplikasi PU-PNS tersebut.
- Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
- Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
- PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
- Data Utama PNS
- Data Posisi Jabatan
- Data Riwayat
- Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
- Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
- Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
- Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
- PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah