7 Pertimbangan dibentuknya Undang-Undang ITE di Indonesia
https://orangmajalengka.blogspot.com/2014/09/7-pertimbangan-dibentuknya-undang.html?m=0
Undang-Undang ITE di Indonesia - Sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada 6 pertimbangan yang didasarkan atas persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tepatnya tanggal 21 Apri l 2008 oleh Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang ITE terdiri dari 54 Pasal
Demikian 7 pertimbangan undang-undang ITE yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.
Berikut ke-6 pertimbangan dibentuknya undang-undang ITE sesuai dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008
1.
|
bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
|
2.
|
bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa;
|
3.
|
bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
|
4.
|
bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
|
5.
|
bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
|
6.
|
bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi
Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
|
7.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
Demikian 7 pertimbangan undang-undang ITE yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah