Data Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Data Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Majalengka dalam NUPTK
Harus jelas database tenaga pendidik dan kependidikan terlepas dari status PNS maupun Non PNS (tenaga honorer atau sukwan). Pendataan tenaga Pendidik dan Kependidikan harus dilakukan secara benar agar dapat diketahui realita yang termasuk dalam database. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) sangat diperlukan untuk menunjang berbagai kebutuhan salah satu contohnya saja ketika ada program Sertifikasi Guru disitu NUPTK menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Untuk mengetahui database Tenaga Pendidik dan Kependidikan di kabupaten Majalengka PNS maupun Non PNS (Honorer atau Sukwan) Anda bisa langsung mengklik informasi lengkap database disini dan silakan cari link Kabupaten Majalengka *)Format Excel.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
Syarat kelengkapan berkas :
1. Formulir Pendataan NUPTK;
2. Fotokopi SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan;
3. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir;
4. SK Pembagian Tugas dan Jadwal Pelajaran;
5. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah