DRAFT USULAN PERUBAHAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
https://orangmajalengka.blogspot.com/2010/05/draft-usulan-perubahan-rancangan.html?m=0
DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut:
Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua Yayasan.”
4) Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Apabila guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi 2010.”
Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) hurup d (halaman 7), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
10) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir keadaan tenaga honorer secara komprehensif di seluruh Indonesia. Sebab tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali tidak menerima penghasilan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dengan demikian tidak ada diskriminasi hak untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta tidak adanya dikotomi antara instansi negeri dan instansi swasta.
Di samping itu, dengan diakomodirnya keadaan tenaga honorer secara komprehensif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan ini, maka dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Ciamis, Januari 2010
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
Ketua Umum,
Endin Sahrudin, S.Pd.
Apakah Anda punya informasi menarik?? Kirim email
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut:
Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua Yayasan.”
4) Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Apabila guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi 2010.”
Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) hurup d (halaman 7), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
10) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir keadaan tenaga honorer secara komprehensif di seluruh Indonesia. Sebab tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali tidak menerima penghasilan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dengan demikian tidak ada diskriminasi hak untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta tidak adanya dikotomi antara instansi negeri dan instansi swasta.
Di samping itu, dengan diakomodirnya keadaan tenaga honorer secara komprehensif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan ini, maka dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Ciamis, Januari 2010
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
Ketua Umum,
Endin Sahrudin, S.Pd.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah