7 Pertimbangan dibentuknya Undang-Undang ITE di Indonesia

Undang-Undang ITE di Indonesia - Sesuai dengan Undang-Undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada 6 pertimbangan yang didasarkan atas persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tepatnya tanggal 21 Apri l 2008 oleh Presiden RI DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang ITE terdiri dari 54 Pasal



Berikut ke-6 pertimbangan dibentuknya undang-undang ITE sesuai dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008


1.
bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
2.
bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.
bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
4.
bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
5.
bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
6.
bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
7.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Demikian 7 pertimbangan undang-undang ITE yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.

Related

Keperintahan 5349913440087401051

Posting Komentar

Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah

emo-but-icon

Follow Us

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item