Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini yang dimaksud
dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
- Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
- Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
- Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
- Kata sandi adalah rangkaian karakter berupa kunci yang harus dijaga kerahasiaannya terhadap orang lain agar tidak disalahgunakan.
- Validasi data adalah kegiatan pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat/kondisi keakurasian data kepegawaian yang dilakukan oleh sistem berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
- Verifikasi data adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
- User Admin Sistem Instansi adalah user yang bertugas sebagai administrator disetiap instansi yang bertugas dan berwenang memberikan wewenang kepada Ltser verifikator sebagai pengguna sistem sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- User Verifikator adalah user yang bertugas memverifikasi data pada setiap tingkatan kewenangan.
- User Executiue Instansi adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.
- User Exesttiue Badan Kepegawaian Negara adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data seluruh instansi.
Silakan lihat Cara Pengisian Formulir dan Mekanisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah