Bagaimana Cara Mencari NUPTK?
https://orangmajalengka.blogspot.com/2015/05/bagaimana-cara-mencari-nuptk.html
NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang harus dimiliki oleh setiap Pendidikan maupun Tenaga Pendidikan di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana cara mengetahui nomor unik tersebut? Berikut langkah atau cara mencari NUPTK
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah memiliki NUPTK dapat melakukan pencarian datanya pada website http://padamu.kemdikbud.go.id . Hasil pencarian ini menghasilkan unduh formulir yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi NUPTK. Terdapat 4 Formulir bagi PTK, yaitu :
Langkah pencarian dapat dilakukan sebagai berikut :
Demikian cara mencari NUPTK
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah memiliki NUPTK dapat melakukan pencarian datanya pada website http://padamu.kemdikbud.go.id . Hasil pencarian ini menghasilkan unduh formulir yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi NUPTK. Terdapat 4 Formulir bagi PTK, yaitu :
- Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
- Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
- Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
- Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
Langkah pencarian dapat dilakukan sebagai berikut :
- Kunjungi website http://padamu.kemdikbud.go.id
- Isikan salah satu dari Nama/NUPTK dan Kota Lokasi Sekolah Induk,kemudian klik CARI DATA.
- Dari data hasil pencarian lakukan klik UNDUH pada data yang sesuai,untuk mendapatkan formulir sesuai dengan diri Anda.
- Tentukan status anda, kemudian UNDUH FORMULIR yang ditampilkan
- Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval.
Demikian cara mencari NUPTK
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah