77 Formasi CPNS Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kualifikasi Pendidikan
https://orangmajalengka.blogspot.com/2014/08/77-formasi-cpns-badan-informasi.html
Info Formasi CPNS 2014 beserta Persyaratan
Berikut adalah lowongan CPNS tahun Anggaran 2014 di Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun anggaran 2014 dengan kualifikasi pendidikan serta penempatan kerja.
Rincian Formasi CPNS BIG
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1
|
SURVEYOR
PEMETAAN PERTAMA
|
S1
TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA
|
III-a
|
12
|
PUSAT
JARING KONTROL GEODESI DAN GEODINAMIKA
|
|
|
|
|
16
|
PUSAT
PEMETAAN RUPABUMI DAN TOPONIM
|
|
|
|
|
4
|
PUSAT
PEMETAAN KELAUTAN DAN LINGKUNGAN PANTAI
|
|
|
|
|
10
|
PUSAT
PEMETAAN BATAS WILAYAH
|
|
|
|
|
3
|
PUSAT
PEMETAAN TATA RUANG DAN ATLAS
|
|
|
|
|
1
|
PUSAT
STANDARDISASI DAN KELEMBAGAAN IG
|
|
|
S1
TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA (BIDANG KELAUTAN)
|
III-a
|
2
|
PUSAT
PEMETAAN KELAUTAN DAN LINGKUNGAN PANTAI
|
|
|
S1
GEOGRAFI/KEBUMIAN/ILMU TANAH
|
III-a
|
2
|
PUSAT
PEMETAAN DAN INTEGRASI TEMATIK
|
|
|
S1
GEOGRAFI/TEKNIK PLANOLOGI/PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
|
III-a
|
6
|
PUSAT
PEMETAAN TATA RUANG DAN ATLAS
|
|
|
S1
GEOGRAFI
|
III-a
|
2
|
PUSAT
STANDARDISASI DAN KELEMBAGAAN IG
|
2
|
PENELITI
GEOSPASIAL DASAR PERTAMA
|
S1
TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA
|
III-a
|
2
|
PUSAT
JARING KONTROL GEODESI DAN GEODINAMIKA
|
|
|
|
|
1
|
PUSAT
PEMETAAN BATAS WILAYAH
|
3
|
PRANATA
KOMPUTER PERTAMA
|
S1
TEKNIK INFORMATIKA/ILMU KOMPUTER
|
III-a
|
4
|
PUSAT
PENGELOLAAN DAN PENYEBARLUASAN IG
|
4
|
AUDITOR
PERTAMA
|
S1
AKUNTANSI
|
III-a
|
1
|
INSPEKTORAT
|
5
|
PERENCANA
PERTAMA
|
S1
MANAJEMEN
|
III-a
|
1
|
BIRO
PERENCANAAN, KEPEGAWAIAN, DAN HUKUM
|
6
|
PERANCANG
PERUNDANG-UNDANGAN PERTAMA
|
S1
HUKUM
|
III-a
|
1
|
BIRO
PERENCANAAN, KEPEGAWAIAN, DAN HUKUM
|
7
|
ANALIS
KEPEGAWAIAN PERTAMA
|
S1
ADMINISTRASI NEGARA
|
III-a
|
1
|
BIRO
PERENCANAAN, KEPEGAWAIAN, DAN HUKUM
|
8
|
PRANATA
HUMAS PERTAMA
|
S1
ILMU KOMUNIKASI/HUBUNGAN MASYARAKAT
|
III-a
|
2
|
PUSAT
PENELITIAN, PROMOSI, DAN KERJASAMA
|
|
|
S1
ILMU KOMUNIKASI/MANAJEMEN (BIDANG PEMASARAN/MARKETING)
|
III-a
|
1
|
BALAI
LAYANAN JASA DAN PRODUK IG
|
9
|
PRANATA
HUMAS PELAKSANA
|
D-III
ILMU KOMUNIKASI/HUBUNGAN MASYARAKAT
|
II-c
|
1
|
BIRO
UMUM DAN KEUANGAN
|
10
|
PENGADAAN
BARANG DAN JASA PERTAMA
|
S1
SEMUA JURUSAN
|
III-a
|
2
|
BIRO
UMUM DAN KEUANGAN
|
11
|
ANALIS
KEUANGAN
|
S1
AKUNTANSI
|
III-a
|
1
|
BIRO
UMUM DAN KEUANGAN
|
12
|
ARSIPARIS
PELAKSANA
|
D-III
KEARSIPAN/ADMINISTRASI PERKANTORAN
|
II-c
|
1
|
BIRO
UMUM DAN KEUANGAN
|
|
|
Jumlah
|
|
77
|
|
A. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
c. tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum;
f. sehat jasmani; dan
g. bebas narkoba.
B. Persyaratan Khusus:
a. Batasan usia pelamar:
1) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun
pada tanggal1 Desember 2014 untuk pelamar berpendidikan D3;
2) berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun
pada tanggal1 Desember 2014 untuk pelamar berpendidikan S1.
Batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran.
b. Batasan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Teknik Geodesi/Geomatika IPK minimal bagi pelamar
adalah 2,5 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 2,75 (skala 4)
bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
2) Bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan lainnya IPK minimal bagi pelamar adalah 2,75 (skala 4)
bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan
dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
c. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila
pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan;
a. Bersedia membayar ganti rugi ke kas Negara sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
sejak dinyatakan diterima sebagai CPNS BIG; dan
b. Pelamar berasal dari:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional;
2) Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional,
dibuktikan dengan data akreditasi program studi yang tercantum dalam ijazah atau
surat keterangan akreditasi program studi yang bersangkutan dari BAN PT; atau
3) Sekolah kedinasan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
c. Umur ijazah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
Layanan komentar untuk blog orangmajalengka. Silakan tulis komentar Anda di bawah